galleonnewsonline.com – Baru-baru ini, publik dikejutkan dengan adanya pagar laut sepanjang 30 kilometer yang membentang di pesisir Kabupaten Tangerang, Banten. Struktur ini melintasi enam kecamatan, menimbulkan pertanyaan besar tentang siapa yang bertanggung jawab atas pemasangannya. Setelah penyelidikan lebih lanjut, terungkap bahwa HGB Pagar Laut mengarah ke Agung Sedayu Group, perusahaan milik konglomerat Sugianto Kusuma alias Aguan.
Dampak Pagar Laut bagi Nelayan Lokal
Keberadaan pagar ini menimbulkan dampak serius bagi para nelayan tradisional. Mereka kesulitan mengakses area penangkapan ikan, sehingga harus menempuh perjalanan lebih jauh. Hal ini berdampak pada peningkatan biaya operasional dan penurunan hasil tangkapan, yang akhirnya mengancam mata pencaharian mereka. Beberapa nelayan bahkan menyebut tindakan ini sebagai bentuk pengusiran secara halus dari wilayah laut yang telah mereka gunakan selama bertahun-tahun.
Baca juga: Insiden Penyerangan Terhadap Reynhard Sinaga di Penjara Inggris
Tanggapan Pemerintah terhadap Kasus Ini dan HGB Pagar Laut
Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyatakan akan segera menyelidiki legalitas pagar laut tersebut. Menteri KKP, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan bahwa pagar ini akan dicabut jika terbukti tidak memiliki izin resmi. Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) telah dikerahkan untuk melakukan inspeksi langsung ke lokasi.
Reaksi DPR dan Aktivis Lingkungan
Kasus ini juga menarik perhatian anggota DPR RI dan aktivis lingkungan. Beberapa anggota Komisi IV DPR menilai tindakan ini melanggar hak nelayan dan merusak ekosistem laut. Selain itu, koalisi masyarakat sipil dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengajukan aduan ke Mabes Polri, mendesak penyelidikan lebih lanjut. Mereka khawatir bahwa perizinan proyek ini dilakukan tanpa mempertimbangkan dampak sosial dan lingkungan.
Siapa Sugianto Kusuma alias Aguan?
Sugianto Kusuma atau Aguan adalah pendiri Agung Sedayu Group, salah satu pengembang properti terbesar di Indonesia. Memulai bisnisnya sejak tahun 1971, ia dikenal sebagai sosok di balik berbagai proyek besar seperti Harco Mangga Dua dan Pantai Indah Kapuk (PIK). Dengan keterlibatan perusahaannya dalam pemasangan pagar laut ini, namanya kembali menjadi sorotan publik.
Perlunya Transparansi dan Kejelasan Hukum
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan penegakan hukum dalam pembangunan proyek besar. Pemerintah harus memastikan bahwa setiap proyek strategis nasional tidak merugikan masyarakat lokal, terutama mereka yang menggantungkan hidupnya dari sumber daya laut. Nelayan berharap agar ada solusi adil, sehingga mereka tetap dapat bekerja tanpa harus kehilangan akses ke laut yang telah menjadi bagian dari kehidupan mereka selama bertahun-tahun.
Jangan Lewatkan: Kisah Putri Duyung Terpopuler Sepanjang Masa