galleonnewsonline.com – Amerika Serikat resmi mendakwa seorang warga Rusia terkait kasus besar pencucian uang kripto. Nilai yang terlibat sangat fantastis, mencapai Rp 8,5 triliun. Ini menunjukkan bahwa praktik pencucian uang kripto semakin mengkhawatirkan dan berskala internasional.
Menurut Departemen Kehakiman AS (DOJ), tersangka terlibat dalam jaringan kejahatan siber global. Ia diduga menggunakan aset digital seperti Bitcoin dan Ethereum untuk menyamarkan uang hasil kejahatan. Selain itu, ia juga memakai dompet kripto anonim dan platform pertukaran yang tidak diawasi pemerintah.
Sebagai bagian dari skema ini, ribuan transaksi kripto dilakukan untuk menyembunyikan asal dana. Dana tersebut diyakini berasal dari aktivitas gelap, termasuk penipuan, pemerasan, dan perdagangan ilegal. Bahkan, tersangka diduga menggunakan layanan “mixer” kripto agar transaksi sulit dilacak.
Hingga kini, tersangka sudah ditahan oleh otoritas AS. Ia dijerat dengan beberapa pasal, termasuk konspirasi pencucian uang dan pengiriman uang ilegal. Jika terbukti bersalah, ia bisa dihukum puluhan tahun penjara.
Lebih lanjut, pemerintah AS bekerja sama dengan lembaga internasional. Mereka ingin membongkar jaringan yang mungkin terhubung dengan kasus ini. Selain itu, sejumlah aset kripto milik tersangka telah dibekukan.
Otoritas berharap kasus ini menjadi peringatan. Meskipun kripto punya manfaat besar, tanpa regulasi yang jelas, aset ini bisa disalahgunakan. Oleh karena itu, kerja sama global sangat penting untuk menjaga keamanan finansial digital.
Mungkin Anda Berminat Dengan : Taylor Swift Kuasai Masters: Ini Lagu yang Paling Sering Didengar Fans